Kamis, September 04, 2008

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)



Bismillahirahmanirrahim,


Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya dari Aisyah, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ''Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!'' Tsabit bertanya, ''Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?'' Jawab Rasulullah, ''Ya betul।''


Tsabit berkata lagi, ''Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya।'' Kata Rasulullah lagi, ''Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!'' Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut.


Cuplikan peristiwa di atas menggambarkan betapa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat dikecam oleh Rasulullah SAW। Sehingga, Rasulullah memerintahkan seorang suami untuk menceraikan isterinya akibat tindak kekerasannya. Jika tindak kekerasan itu sama sekali memang tidak bisa dihentikan, maka bercerai jalan keluarnya, walaupun perceraian itu sendiri merupakan perbuatan yang dibenci Rasulullah.


Rasulullah menegaskan bahwa seorang suami adalah penggembala, pemimpin, dan pelindung bagi istri dan anak-anaknya. Sebagai penggembala, suami berperan menuntun dan mengarahkan istri dan anak-anak ke jalan kebaikan. Sebagai pemimpin suami bertugas memberikan teladan kebaikan bagi keluarga yang dipimpinnya. Sebagai pelindung, suami berkewajiban menjaga dan memelihara kondisi lahir batin istrinya dan seluruh penghuni rumah tangganya। Bukan malah mudah marah, menghardik, apalagi kalau sampai memukul hingga menimbulkan cacat mental dan fisik.


Firman Allah SWT, ''.... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan kalau perlu pukullah mereka। Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.'' (QS An-Nisa [4]: 34).


Keharmonisan rumah tangga Rasulullah bersama istrinya, Khadijah, menjadi teladan utama bagi segenap pasangan rumah tangga Muslim. Betapa ketika Rasulullah dalam kondisi resah dan gelisah setelah ditemui Malaikat Jibril, Khadijah tampil sebagai penyejuk dan penghangat jiwa. Sebaliknya, tatkala Rasulullah melihat baju dan terompahnya rusak, beliau tidak segan menjahit bajunya dan memperbaiki terompahnya sendiri. Sungguh gambaran baiti jannati (rumahku surgaku) yang sesungguhnya; di mana pasangan saling mengasihi dan menghormati satu sama lainnya.


Wallahu’alam bisshawwab, Wassalam.



Nurjannah Suharjo


Minggu, Agustus 10, 2008

UMKM KOKOH BANGSA MAKMUR



Bismilahirahmanirahim,

Krisis yang melanda bangsa ini dari tahun 1997 hingga kini, menyisakan segudang permasalahan, mulai dari masyarakat lapisan atas hingga kelapisan terbawah, baik itu pemerintah maupun masyarakat biasa। Krisis yang dimulai dari krisis ekonomi hingga krisis multi dimensi ini seakan-akan penyakit kronis yang sangat betah bertahan di negara Indonesia yang konon katanya adalah negara kaya.


Persoalan kemiskinan hingga persoalan keruntuhan moral, sudah tidak asing lagi di telinga kita। Bencana alam silih berganti seakan-akan jadwal rutin tiap tahun. Dan masih banyak lagi yang hendak diceritakan bahkan lebih banyak lagi.


Manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial, makhluk yang berakal, dan makhluk yang sempurna dalam penciptaannya memiliki banyak potensi, mempunyai talenta, memiliki keyakinan dan sebagainya yang tidak dimiliki oleh mahluk lainnya seperti binatang dan tumbuhan। Potret kemiskinan yang terjadi terutama di negara Indonesia merupakan sebuah realita yang bertentangan dan merupakan suatu keanehan. Kenapa aneh? Karena kita bisa mengakui bahwa negara kita adalah negara kaya, namun kita juga mengakui bahwa rakyat kita belum kaya alias masih miskin.


Secara akal sehat memandang kondisi ini tentunya ada sesuatu yang salah dalam mengurus negara। Karena manusia dengan segala kelebihan yang dimilikinya merupakan objek yang harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Setiap orang berpotensi untuk menjadi kaya, kenapa? Karena kekayaan sudah ada pada diri kita, mungkin ini yang pertama harus kita syukuri. Namun, ketika kita melihat dengan kaca mata dunia bahwa kaya itu adalah terpenuhinya segala kebutuhan hidup. Setuju atau tidak atas definisi ini tidaklah begitu penting untuk diperdebatkan, tapi yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana mengubah yang masih miskin menjadi kaya.


Kalaulah di Bangladesh ada Grammen Bank sebagai solusi, yang didirikan oleh Muhammad Yunus, seorang penerima hadiah nobel perdamaian dunia karena telah berhasil mengurangi jumlah kemiskinan di negaranya। Maka di Indonesia jawabannya tidak lain adalah dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


UMKM memang menjadi dasar pengembangan perekonomian baik secara mikro maupun makro। Karena bisa dilatar belakangi oleh berkurangnya jumlah lahan pertanian, menyempitnya lapangan usaha, ketatnya persaingan hidup, dan lain-lain. Dari ketidakmampuan berbagai sektor perekonomian lainnya sehingga peluang ini mampu diisi oleh UMKM. Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membuat empat kelompok bidang usaha yang ada pada UMKM yaitu : perdagangan, industri pertanian, industri non pertanian dan aneka jasa.


DIFINISI DAN KRETERIA UMKM

Menurut Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 definisi UMKM adalah sebagai berikut :

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM nomor 20 tahun 2008).

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM nomor 20 tahun 2008)..

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (UU UMKM nomor 20 tahun 2008).

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp। 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

KETAHANAN UMKM

Modal UMKM boleh cupet, fasilitas pun bagai bumi dan langit jika dibandingkan dengan pengusaha kelas kakap। Tapi, soal daya tahan, pelaku UKM berani diadu. Mereka tahan banting dan tetap optimistis di tengah badai krisis. Ketika perekonomian global goyah seperti saat ini, misalnya, pebisnis kaliber besar kontan gerah. Pagi siang malam mereka gelisah. Lalu, agar selamat dari kemungkinan gulung tikar, mereka minta perlindungan pemerintah. Minta berbagai insentif.


Berbeda dengan pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah), justru sebaliknya, tetap menggeliat berjuang dari hari ke hari। Mereka terus bersiasat di atas kaki sendiri untuk mengatasi beban yang memang makin berat. Krisis, bagi mereka, kebanyakan justru jadi pemicu kreativitas dalam berbisnis. Perbandingan daya tahan mentalitas pengusaha kelas kakap dan pelaku UKM itu bukan bualan. Bukan pula sebatas perkiraan. Itu murni hasil survei HSBC Commercial Banking di kawasan Asia.

Survei pertama kali dilakukan pada kuartal IV 2007। Dalam kedua survei ini, pelaku UKM ditanyakan perihal pandangannya soal pertumbuhan ekonomi di negara masing-masing enam bulan ke depan. Juga ditanyakan soal rencana menambah atau mengurangi investasi, jumlah karyawan, ekspektasi pelaku UKM terhadap volume perdagangan dengan China, negara Asia lainnya, bahkan dengan negara-negara lain di dunia. Para pelaku UKM di India, China daratan, dan Taiwan termasuk dalam kelompok yang paling optimistis. Di Indonesia sendiri, 43% UKM berpandangan positif terhadap perkembangan ekonomi di Tanah Air. Dari jumlah itu, 25% yakin akan terjadi pertumbuhan yang stabil, 10% percaya adanya pertumbuhan moderat dalam enam bulan ke depan, dan 8% mengharapkan pertumbuhan lebih dari 4%.

Pelaku UKM di Indonesia memang menghadapi banyak tantangan। Tapi, mereka tetap kuat dan tetap mampu jadi mesin pendorong perekonomian negara ini. Kami sangat gembira melihat pelaku UKM di Indonesia tetap bersikap positif terhadap perdagangan dengan China dan negara-negara lain di dunia. UKM Indonesia berada di urutan teratas di Asia Pasifik. Itu, tentu, merupakan barometer positif bagi perkembangan ekonomi di waktu mendatang. "Hasil survei menunjukkan, 39% UKM Indonesia akan tetap konsisten pada rencana investasi mereka. Bahkan, 38% berencana meningkatkan investasi. Dalam hal perekrutan tenaga kerja, pelaku UKM di Indonesia juga termasuk sangat optimistis. Setara dengan India, Vietnam, dan Bangladesh. "Tercatat 71% atau mayoritas UKM Indonesia tidak berencana melepas karyawan tahun ini. Sebaliknya, 23% dari mereka malah berencana menambah jumlah karyawan.


“The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited adalah pendiri dari HSBC Group yang punya 10।000 kantor di 83 negara dan teritori di Eropa, kawasan Asia Pasifik, AS, Timur Tengah, dan Afrika. Mereka melayani lebih dari 125 juta nasabah dengan aset US$ 2.354 miliar per 31 December 2007”.


PERAN UMKM

UMKM adalah bagian integral dari dunia usaha, merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi। UMKM juga mempunyai kedudukan, peran dan potensi yang strategis dalam mewujudkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan. UMKM yang kokoh dapat menjadi pilar utama bagi terwujutnya kesejahteraan masyarakat luas.


Jadi kalau UMKM kokoh bangsa ini akan makmur.


Menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, tempat dimana sebagian besar usaha UMKM berpayung, mengklaim ada 49,8 juta unit usaha yang sedang berjalan di Indonesia। Semuanya terbagi atas mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengamatan khusus Dekopin, termasuk terbesar. Sebab, jumlah terbesar dalam unit usaha ada di sana.


“Berdasarkan data yang dihimpun, 95,7% unit usaha mikro memiliki aset antara Rp50-200 juta, 4,05% usaha kecil memiliki aset Rp200 juta-1 miliar। Di samping itu, 0,24% berupa unit usaha menengah memiliki aset usaha sebesar Rp1-50 miliar, dan sisanya 0,01% merupakan unit usaha besar yang memiliki aset di atas Rp50 miliar,” ujarnya. Adi Sasono pun optimistis dengan perkembangan UMKM. Menurutnya, hingga kini pelaku UMKM di Indonesia telah mencapai 99,9% dari seluruh pelaku bisnis dan sebanyak 97% tenaga kerja terserap di sektor ini. Selain itu total PDB Indonesia sebesar Rp 4.300 triliun, sejumlah Rp2.200 triliun di antaranya dikontribusikan oleh UMKM. Kinerja sebagian besar UMKM di Indonesia pun dinilai bagus oleh Bank Indonesia. Dari 11.000 unit usaha sampel yang diteliti dan tersebar pada 11 wilayah, sebanyak 84,4% mencatat laba usaha di atas 10%. Dari total angka itu, 35% bahkan memiliki profit margin lebih dari 35%. Sampel BI ini menunjukkan kesimpulan berbeda dari pandangan umum bahwa usaha UMKM itu ringkih dan berkinerja buruk.

Wallahu’alam bisshawwab,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Copyright ©2008-mustaqim.


Minggu, Juni 01, 2008

Benarkah Perbedaan Pendapat Pada Umat Muslim Adalah Rahmat ?



Berkata sebagian kaum Muslimin :
"Biarkanlah keragaman pendapat yang ada di tubuh kaum Muslimin tentang agama mereka tumbuh subur dan berkembang, asalkan setiap perselisihan dibawa ke tempat yang sejuk."

Alasan mereka didasarkan pada sebuah hadits yang selalu mereka ulang-ulang dalam setiap kesempatan, yaitu hadits: "Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat"

Benarkah ungkapan ini? Benarkah Rasulullah pernah mengucapkan hadits tersebut? Apa kata Muhadditsin (Ahli Hadits) tentang hadits tersebut?.

Syaikh Al-Albani rahimahulah berkata: "Hadits tersebut tidak ada asalnya". [Adh-Dha'ifah :II / 76-85] . Imam As-Subki berkata: "Hadits ini tidak dikenal oleh ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha'if (lemah), maupun maudhu (palsu)." Syaikh Ali-hasan Al-Halaby Al-Atsari berkata: "ini adalah hadits bathil dan kebohongan." [Ushul Al-Bida']

Dan dari sisi makna hadits ini disalahkan oleh para ulama. Al-'Alamah Ibnu Hazm berkata dalam Al-Ahkam Fii Ushuli Ahkam (5/64) setelah menjelaskan bahwa ini bukan hadits: "Dan ini adalah perkataan yang paling rusak, sebab jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzhab. Ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzhab."

Bagaimanakah Daya Rusak Hadits Palsu Tersebut Terhadap Islam ?

1. Mengekalkan perpecahan dalam Islam

Tidak ragu lagi bahwa hadits tersebut adalah tikaman para pembawanya bagi persatuan Islam yang haqiqi. Ketika para pembawa panji-panji sunnah menyeru umat kepada persatuan Aqidah dan Manhaj (jalan/metode) yang shahih. Tiba-tiba muncul orang-orang yang mengaku mengajak kepada persatuan Islam dengan berkata: "Biarkanlah kaum muslimin dengan keyakinannya masing-masing, biarkanlah kaum muslimin dengan metodenya masing-masing dalam berjalan
menuju Allah , janganlah memaksakan perselisihan yang ada harus seragam dengan keyakinan dan pola pikir orang-orang arab padang pasir 15 abad yang lalu. Karena Rasulullah bersabda: "perselisihan pendapat pada umatku adalah rahmat."

Alangkah berbahayanya ungkapan tersebut dan banyak lagi perkataan yang semisalnya yang mengakibatkan kaum muslimin abadi di dalam aqidah dan manhaj yang berbeda. Padahal ayat-ayat dalam Al-Qur'an melarang berselisih pendapat dalam urusan agama dan menyuruh bersatu. Seperti Firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 46 yang artinya; "Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu."

Surat Ar-Rum ayat 31-32: "Jangan kamu seperti orang-orang yang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolong-golongan. Dan setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."

Surat Hud ayat: 118-119: "Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu."

Dan kita diperintah Allah untuk bersatu dalam Aqidah dan manhaj diatas Aqidah dan Manhajnya Rasulullah dan para sahabatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-An'am ayat: 153 yang artinya: "Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa."

Dan kita diperintahkan Allah untuk merujuk bersama kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan, bukannya membiarkan perselisihan aqidah dan hal-hal yang pokok dalam agama meradang di tengah ummat dengan dalih sepotong hadist palsu. Firman-Nya dalan surat An-Nisa' ayat 59 yang artinya : "Jika kamu berselisih pendapat maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."

2. Kaum muslimin tidak lagi menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sandaran kebenaran dan hakim.

Syaikh Al-Albani berkata: "Diantara dampak buruk hadits ini adalah banyak kaum muslimin yang mengakui terjadinya perselisihan sengit yang terjadi diantara 4 madzab dan tidak pernah sama sekali berupaya untuk mengembalikannya kepada Al-Qu'an dan Al-Hadits." [Adh-Dha'ifah: I/76]

Allah berfirman menceritakan Nabi-Nya Muhammad ketika mengadu kepada-Nya: "Berkatalah rasul: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan." [QS. Al-Furqan:30].

Sungguh hal itu terulang kembali di zaman ini dikarenakan hadist palsu yang menggerogoti ummat.

3. Umat islam tidak lagi menjadi umat terbaik yang jaya di atas umat yang lainnya.

Ini dikarenakan hadits palsu tersebut menjadi dinding bagi seorang muslim untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, seorang muslim tidak lagi menegur saudaranya yang berbuat salah dalam syirik, kekufuran, dan bid'ah serta maksiat disebabkan meyakini hadits palsu tersebut. Karena mereka menganggap semua itu sebagai suatu perbedaan yang hakikatnya adalah rahmat, sehingga tidak perlu untuk ber-nahi munkar. Akibatnya, predikat ummat terbaik tidak lagi disandang oleh umat Islam, karena telah meninggalkan syaratnya yakni Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-'Imran ayat: 110 yang artinya: "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah ."

4. Ancaman dan kecaman yang keras dari Nabi, karena berkata dengan mengatasnamakan Rasulullah secara dusta.

Rasulullah bersabda : "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya dari api neraka" [Riwayat Bukhari-Muslim].

Hendaklah takut orang-orang yang mengada-adakan perkataan dusta atas nama Rasulullah , demikian pula orang-orang yang menyebarkan dan mendongengkan kisah-kisah palsu dan lemah yang hanya muncul dari prasangka belaka yang padahal prasangka itu adalah seburuk-buruk perkataan.

5. Meninggalkan perintah Allah

Ini adalah efek lanjutan dari hadist palsu tesebut, karena ketika seseorang mentolelir perselisihan aqidah, halal dan haram, serta segala sesuatu yang telah tegas digariskan oleh dua wahyu, maka di saat yang sama ia telah meninggalkan perintah Allah untuk menuntaskan setiap perselisihan kepada Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Sebagaimana Allah berfiman :
"Jika kamu berselisih pendapat maka kembali-kanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa:59]

6. Melemahkan kekuatan kaum Muslimin serta membuka jalan bagi orang-orang kafir untuk menghancurkan Islam dari dalam.

Syaikh Ali Hasan dalam kitabnya "ushul bida" mengisyaratkan dampak buruk hadist tersebut yang dapat melemahkan kaum muslimin dan menjatuhkan kewibawaannya, karena jelas-jelas hadist palsu tersebut menebarkan benih-benih perpecahan di tubuh kaum Muslimin, sedangkan Allah berfirman : "Jangan kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang
kewibawaan kamu."
[Al-Anfal: 46]

Ibnu mas'ud meriwayatkan : "Rasulullah membuat satu garis dengan tangannya lalu bersabda "ini jalan Allah yang lurus", lalu beliau membuat garis-garis dikanan kirinya, kemudian bersabda, "ini adalah jalan-jalan yang sesat tak satupun dari jalan-jalan ini kecuali didalamnya terdapat setan yang menyeru kepadanya." Selanjutnya beliau membaca firman Allah , "dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia janganah mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa (Qs. Al-an'am153)". (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Nasa'i).

Maraji':
Ushul bida' [Syaikh Ali Hasan Ali Abdul hamid]
Sifatush shalaty An-Naby [Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani] dan
sumber-sumber lainnya

Senin, April 14, 2008

KIAT MEMULAI USAHA



Bismilahirahmanirahim,

Untuk membuka sebuah usaha janganlah muluk-muluk pakai modal gede. Modal seadanya pun bisa asal anda jeli memanfaatkan peluang, kreatifitas, ide dan semangat adalah modal yang utama. Modal (Baca: Dana) bisa datang kemudian. Masih banyak modal selain uang yang menentukan langkah seseorang dalam memulai bisnis, Orang yang menjadikan modal dana sebagai penghalang utama dalam membuka bisnis, disitulah awal kegagalannya, hal terpenting yang harus dimiliki pebisnis pemula adalah kemampuan atau talenta, ide dan semangat menjabarkan konsep bisnis yang aplikatif.

Banyak orang yang masih berfikir berbisnis harus diawali dengan modal gede, mendapat untung yang segede-gedenya, dalam waktu yaang sesingkat-singkatnya agar ia cepat dinilai sukses. Pandangan yang seperti itu adalah keliru. Bisa saja orang memulai bisnis dengan usaha kecil-kecilan dengan modal utama berupa kemampuan dan bakat, dan mengembangkan kreatifitasnya yang langkahnya bisa diawali dengan menawarkan ide pada rekan atau kawan yang memiliki dana cukup.

Dalam memulai bisnis tak pernah ada batasan besaran modal. Dana berapapun bisa terwujut, tergantung bidang usahanya. Jadi semuanya tergantung keuletan orang yang menjalankan usaha dan yang perlu diingat dalam berbisnis adalah berbisnislah pada bidang yang anda sukai, jangan berbisnis pada bidang yang tidak anda suka.

Sebelum memulai bisnis, yang perlu dianalisa terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

1. Peluang usaha didasarkan pada faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan managemen, pemasaran dan ketercukupan modal. Faktor eksternal terkait dengan infrastruktur, budaya, kebijakan fiskal dan moneter.

2. Analisis posisi tawar terhadap pemasok bahan baku dan posisi tawar terhadap pasar. Ini terkait dengan bagaimana daya beli masyarakat sekitar. (Jika bisnis tersebut ditujukan untuk masyarakat sekitar).

3. Analisis kompetitor atau pemain dengan bidang usaha sejenis serta ancaman-ancaman usaha baru yang sejenis.

4. Analisa segmentasi pasar. Siapa segmen utama bisnis anda ? apakah anak-anak remaja, dewasa, orang muslim, non muslim, keluarga atau orang tua.

5. Analisa harga jual kompetitif. Tujuannya agar ketika barang yang anda pasarkan di pasaran harganya tidak terlalu mahal juga tidak terlalu murah.

6. Tentukan desain yang berkarakter dan keunikanya. Produk boleh serupa, soal harga dan kualitas. Namun jika punya keunikan tersendiri tentu dapat menarik perhatian konsumen.

7. Kendalikan kualitas barang dan buatlah agar tetap sesuai standar. Harga tetap dengan kualitas semakin lama semakin rendah tentu akan ditinggalkan konsumen.

8. Pilihlah tekhnologi yang tepat dan efisien. Jika bisnis anda sebetulnya bisa dibangun dengan perangkat tekhnologi sederhana namun anda memilih tekhnologi canggih maka sama halnya dengan pemborosan.

9. Analisa bagaimana anda mendorong usaha anda menjadi produk-produk yang siap dipasarkan dan bagaimana menggerakkan usaha tersebut.

Menurut the own business,ins, sebuah organisasi non profit di bidang pendidikan kewirausahaan berbasis di Los Angeles, dalam situsnya http://www.myownbusiness.org memberikan 10 tips terkait dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang pebisnis dalam memulai bisnis adalah :

1. Berfikir meninggalkan bisnis sebelum rencana anda teraplikasi keseluruhan.

2. Memulai bisnis pada bidang yang tidak disukai.

3. Membatasi kemampuan, terkait aset pribadi dan keluarga.

4. Bersaing dengan karyawan sendiri dalam bisnis sampingan yang hendak dijalankan.

5. Tergesa-gesa dalam memulai bisnis. Bahkan tak ada hukuman pinalti jika anda melewatkan kesempatan.

6. Memilih bisnis yang sangat berisiko tinggi.

7. Memilih bisnis dimana harus memiliki harga terendah untuk sukses.

8. Mengabaikan aspek-aspek negatif pada bisnis yang dikehendaki.

9. Mengatasi segala beban seorang diri.

10. Hanya berpijak pada konsep atau teori dan mengabaikan uji pasar secara langsung.

AYO BERBISNIS,

TUNGGU APA LAGI !!!

n Anda bisa memulai bisnis sampingan kapan saja. Ketika ide mengembangkan usaha mampir dibenak anda segeralah wujutkan. Mencari ide memang tak gampang, itu sebabnya anda perlu memperluas wawasan dan menggali lebih banyak informasi.

n Ada banyak faktor selain uang dalam menetukan langkah bisnis anda. Semangat yang luar biasa, aktif, motifatif, inisiatif dan sosial adalah sikap yang sangat membantu seorang wirausaha untuk mengekplorasi peluang terutama dalam memperkenalkan ide ataupun kreasi mereka yang bernilai kepada calon pelanggan, karyawan dan sebagainya.

n Ingin berbisnis kerajinan tangan atau handycraft? Merangkai bunga? Aksesori perhiasan, tas atau dompet? Membuat makanan atau kue tradisional? Susu kedelai? Semuanya adalah pilihan anda. Gali potensi dan bakat yang anda miliki untuk mengembangkan bisnis anda.

n Seorang yang memiliki risk-taker (Pengambil risiko tinggi) akan lebih mudah dalam mengambil keputusan dalam keadaan tidak menentu dan mengorganisasikan sumberdaya yang dimilikinya terutama dalam memperkenalkan produknya ke pembeli. Jika anda yakin hendak berbisnis, jangan takut mengambil resiko pemasaran, finansial, psikologis dan sosial.

n Tak ada salahnya melakukan studi kelayakan terhadap bidang usaha anda. Untuk mematangkan konsep bisnis anda, aspek studi kelayakan sekiranya tidak diabaikan.

n Pakar ekonomi Hermawan Kertajaya mengatakan bahwa insting wanita lebih kuat dalam berbisnis dibanding pria. Wanita lebih lihai mengembangkan bisnis mereka ketimbang pria. Ini karena rata-rata mereka memiliki kemampuan berkomunikasi yang bagus.


Wallahu’alam bisshawwab,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Copyright © 2008 - mustaqim.

Selasa, April 01, 2008

ADA APA DENGAN PENDIDIKAN KITA

Bismilahirahmanirahim,

BAGI bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama dengan kebutuhan pangan, sandang dan perumahan. Bahkan, ada bangsa atau yang terkecil adalah keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan utama. Artinya, mereka mau mengurangi kualitas perumahan, pakaian, bahkan makanan, demi melaksanakan pendidikan anak-anaknya.

SEHARUSNYA negara juga demikian. Apabila suatu negara ingin cepat maju dan berhasil dalam pembangunan, prioritas pembangunan negara itu adalah pendidikan. Jika perlu, sektor-sektor yang tidak penting ditunda dulu dan dana dipusatkan pada pembangunan pendidikan.

PENDIDIKAN adalah merupakan kebutuhan dan hak bagi semua anak dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya। Hak atas pendidikan tersebut terdapat dalam konvensi hak anak (Convention on the right of the child (CRC) PBB. Pengertian mengenai pendidikan tidak hanya proses belajar anak dalam lembaga pendidikan formal saja seperti lembaga sekolah, tetapi juga meliputi pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan melalui kegiatan non formal maupun pendidikan yang diperoleh anak dari lingkungan keluarga dan norma yang berlaku didalam keluarga maupun masyarakat yang diklasifikasikan sebagai pendidikan informal.

PASAL 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"। Janji pemerintah ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003, dan ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat (1)). Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat (1)). Ketiga, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat (1)). Keempat, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" (Pasal 11 Ayat (2)).

Masalahnya hingga saat ini pemerintah belum dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat bahkan rencana anggaran 20% untuk pendidikan juga belum dapat direalisasikan। Dan kini pemerintah dihadapkan lagi pada tambahan persoalan pendidikan yang lebih besar yaitu keluaran atau output pendidikan yang sekarang ini banyak menjadi pengangguran, dan pengangguran sebagai salah satu penyebab adanya kemiskinan dan ketertinggalan di negeri ini.

Problem Besar Pendidikan Di Indonesia Sekarang Adalah Melonjaknya Jumlah Sarjana Yang Menjadi Pengangguran

Pada tanggal 6 Februari 2008 lalu di sebuah koran harian ternama di Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal, mengutip data Badan Pusat Statistik, mengatakan, hingga Februari 2007, jumlah sarjana yang menganggur sebanyak 409।890 orang. Belum lagi lulusan diploma III yang belum mendapatkan pekerjaan sebanyak 179.231 orang serta diploma I dan diploma II yang menganggur berjumlah 151.085 orang. Total penganggur keluaran institusi pendidikan tinggi berjumlah 740.206 orang.

Angka-angka tersebut bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2006 (hingga Agustus). Pada tahun tersebut angka sarjana yang menganggur sebanyak 183.629 orang. Adapun untuk lulusan diploma III sebanyak 94.445 orang serta lulusan diploma I dan diploma II berjumlah 130.519 orang. Total penganggur keluaran institusi pendidikan tinggi berjumlah 408.593 orang.

Bapak Fasli Jalal mengatakan, data itu berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik terhadap lulusan pendidikan tinggi yang belum bekerja, tidak mempunyai usaha tertentu, dan terbuka kemungkinan sedang transisi berpindah kerja।

Tidak terserapnya lulusan pendidikan tinggi tersebut antara lain disebabkan kompetensi lulusan yang masih rendah atau tidak sesuai kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan standar nasional guna menjamin kualitas lulusan.

Tetapi harus dingat pula bahwa problem diatas belum menyangkut pengangguran yang dialami oleh generasi yang hanya memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang mereka tidak sempat atau tidak bisa mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi. Jadi bila ditambahkan pastilah jumlahnya menjadi semakin besar sekali.

Pendidikan Kewirausahaan Adalah Pendidikan Yang Menciptakan Kemandirian

Untuk menjawab problem keluaran pendidikan yang banyak menjadi pengangguran terdidik tersebut pemerintah atau praktisi pendidikan harus memasukkan materi kewirausahaan dalam kurikulum pendidikan nasional. Karena dalam pendidikan kewirausahaan berorientasi menciptakan orang untuk bisa mandiri. Bisa saja ruh kewirausahaan menjadi orientasi pada semua materi/pelajaran pendidikan, di samping menjadi materi/pelajaran tersendiri dalam kurikulum pendidikan nasional. Dan hal ini berlaku pada semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kewirausahaan atau entrepreneurship perlu dipelajari generasi muda secara serius untuk membangun masyarakat sejahtera di masa depan. Potensi untuk mengembangkan kewirausahaan itu bisa dilakukan melalui pendidikan yang diprogramkan dengan cara atau metode yang tepat.

Dengan tumbuhnya jiwa wirausaha dalam diri generasi muda, mereka akan menjadi orang yang mandiri yang tidak lagi terfokus menjadi generasi pencari kerja semata yang justru selama ini menghasilkan banyak pengangguran terdidik. Pendidikan kewirausahaan memberi bekal supaya generasi muda menjadi kreatif melihat peluang usaha dari kondisi-kondisi yang ada serta menemukan cara untuk bisa memasarkan dan mengembangkan peluang usaha itu.

Jika Indonesia tidak memasukkan program kewirausahaan kedalam kurikulum pendidikan nasional dari sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maka Indonesia akan ketinggalan 25 tahun dibandingkan dengan Malaysia. Indonesia perlu harus mempersiapkan lahirnya wirausahawan baru (New Entrepreneur) karena merekalah yang akan mendorong pengentasan kemiskinan, menghapus pengangguran, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Mengutip pendapat sosiolog David McClelland, dia mengatakan suatu negara bisa menjadi makmur bila memiliki sedikitnya 2% dari wirausahawan dari jumlah penduduknya. Dari data statistik, saat ini Indonesia diperkirakan memiliki 400.000 wirausahawan atau 0,18% dari total jumlah penduduk.

Indonesia membutuhkan waktu 25 tahun untuk mencapai target jumlah pengusaha yang ideal 2% dari jumlah penduduk tersebut. Jadi butuh satu generasi untuk mencapainya, Menurut pengusaha Ciputra. Untuk mencapai target ideal tersebut pendidikan kewirausahaan harus dimulai sejak dini, sejak anak berada pada tingkatan sekolah yang paling dasar. Agar lulusan sekolah tidak tergantung pada pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan, wirausaha merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kemiskinan dan pengangguran.

Wallahu’alam bisshawwab,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Copyright ©2008-mustaqim.

Minggu, Maret 09, 2008

MEMERANGI PERDAGANGAN ORANG

Bismilahirahmanirahim,

Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, korban dirampas hak asasinya dan diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali bahkan terkadang berisiko pada kematian. Gejala ini berkembang dan berubah dalam berbagai bentuk kompleksitasnya, tetapi bagaimanapun bentuknya tetap sebagai perbudakan. Selama ini banyak masyarakat menganggap bahwa perdagangan manusia hanya terbatas pada bentuk prostitusi saja, pada hal dalam kenyataannya mencakup banyak bentuk lain dari kerja paksa. Oleh karena itu isu perdagangan manusia ini sekarang menjadi isu besar yang menarik perhatian masyarakat luas baik regional maupun internatsional. Konsep dasar perdagangan manusia adalah perekrutan pemindahan manusia dari suatu tempat ketempat lain, baik antar wilayah dalam satu negara atau atar negara untuk tujuan eksploitasi dengan cara-cara penipuan, paksaan, pengunaan kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan posisi kerentanan seseorang.

Di Indonesia korban perdagangan manusia seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual, bekerja pada tempat-tempat kasar yang memberikan gaji rendah seperti buruh perkebunan, pekerja di jermal, pembantu rumah tangga, pekerja restoran, tenaga penghibur, buruh anak, pengemis jalanan dll. Kebanyakan korban di ambil dari keluarga miskin, dari pedesaan, masyarakat yang patriarki (sistem kemasyarakatan yang menentukan ayah sebagai kepala keluarga) dengan status pendidikan yang rendah. Perempuan dan anak yang menjadi buruh migran dan berasal dari kelompok masyarakat pinggiran atau kelompok suku minoritas memiliki resiko lebih besar untuk terjerat perdagangan orang, biasanya perempuan dan anak berusia muda dan belum menikah, perempuan dan anak korban perceraian, serta mereka yang pernah bekerja di kota atau diluar negeri dan umumnya sebagian penghasilannya deberikan kepada keluarganya.

Perdagangan manusia saat ini sudah menjadi bisnis global, yang memberikan keuntungan terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan obat-obatan terlarang. Perdagangan manusia merupakan sindikat internasional yang terorganisasi. Di Indonesia ada dua lingkup wilayah tujuan perdagangan yaitu antar daerah/pulau dan antar negara. Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 33 propinsi, 17.504 pulau dan ratusan suku dan kelompok budaya, sehingga sangat memudahkan terjadinya perdagangan dalam lingkup domestik. Ada banyak propinsi di negara ini dimana seseorang dapat diperdagangkan ke tempat yang tidak dikenal dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan agar bisa kembali ke rumah. Sebagai contoh banyak perempuan muda yang belum menikah dari Jawa Barat direkrut untuk dipekerjakan dikawasan industri di Riau. Sampai ditempat tujuan, justru mereka ditempatkan di lokasi-lokasi hiburan sebagai pekerja sek, dan mereka tidak bisa melepaskan diri karena harus membayar uang dalam jumlah besar yang dibebankan pada mereka sebagai biaya rekrutmen dan transportasi. Dari beberapa propinsi dimana kasus perdagangan domestik terjadi di tempat-tempat wisata atau propinsi yang berbatasan dengan negara lain, seperti Riau (Batam dan Tanjung Balai Karimun), Kalimatan Barat, serta Bali, Jakarta dan Surabaya merupakan daerah tujuan. Di tingkat internasional biasanya disamarkan dalam proses penempatan tenaga kerja buruh migran atau untuk pengantin pesanan. Perempuan lokal biasanya dibujuk oleh calo yang menawarkan gaji tinggi atau dalam bentuk perkawinan yang menjanjikan hidup mewah. Negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan manusia Internasional dari Indonesia umumnya adalah Taiwan, Korea Selatan, Malasyia, Singapura, Jepang dan sebagian besar negara Timur Tengah.

Difinisi Perdagangan Orang

Perdagangan orang memiliki arti yang berbeda bagi setiap orang. Perdagangan orang meliputi sederetan masalah dan isu sensitif yang kompleks yang ditafsirkan berbeda oleh setiap orang, tergantung sudut pandang pribadinya atau organisasinya masing-masing. Suplemen Konvensi PBB untuk melawan organisasi kejahatan lintas batas, memasukkan difinisi sebagai berikut :

Perdagangan Orang adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh” (Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia-ICMC-ACILS, 2003).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPTPPO) yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Faktor Pendorong Terjadinya Perdagangan Orang

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perdagagan orang, diantaranya adalah :

1. Kemiskinan,
Kemiskinan yang begitu akut dan langkanya kesempatan kerja, mendorong penduduk yang miskin menjadi lebih rentan terhadap perdagangan orang, tidak hanya karena sedikitnya pilihan yang tersedia untuk mencari nafkah, tetapi juga karena memegang kekuasaan sosial yang lebih kecil, sehingga mereka tidak banyak memiliki akses untuk memperoleh bantuan atau lainnya.

2. Tingkat pendidikan yang rendah,
Meski tingkat pendidikan di Indonesia telah mengalami kemajuan dalam beberapa dasawarsa terakhir, namun masih banyak penduduk yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar. Rendahnya pendidikan dan ketrampilan menyulitkan para gadis muda untuk mencari pekerjaan atau jalan lain untuk menghidupi keluarga mereka. Banyak para gadis muda yang hanya berhasil mendapatkan pekerjaan dengan bayaran rendah, kebanyakan mereka sebagai pelayan atau pembantu rumah tangga (PRT), penjaga toko atau penyanyi karaoke, dll.

3. Ketiadaan akte kelahiran,
Orang yang tidak memiliki akte kelahiran amat rentan terhadap perdagangan orang karena para pelaku perdagangan orang dengan sangat mudah untuk memalsukan identitas sesuai yang mereka kehendaki. Mereka (yang tidak memiliki akte kelahiran) juga sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh hukum karena di mata negara secara teknis mereka tidak ada.

4. Pernikahan dini,
Tradisi budaya pernikahan dini menciptakan masalah sosioekonomi untuk pihak laki-laki maupun perempuan dalam suatu perkawinan. Implikasinya terlihat jelas bagi perempuan. Masalah-masalah yang mungkin akan muncul antara lain adalah tingkat perceraian tinggi dan kesempatan ekonomi terbatas karena mereka hanya memiliki pendidikan rendah, pengalaman kerja terbatas, bagi anak perempuan mengahadapi keterbatasan pilihan pekerjaan dan umumnya kondisi kerja dan gaji yang buruk.

5. Konflik sosial dan peperangan,
Terjadinya konflik sosial dan peperangan yang berkepanjangan menyebabkan banyaknya orang terutama perempuan dan anak-anak yang keluar dari daerah konflik (Exodus). Di tempat-tempat pengungsian yang jauh dari tempat tinggal, perempuan dan anak-anak banyak mendapatkan kesulitan dan rawan menjadi sasaran para pelaku perdagangan orang.

6. Terbatasnya kesempatan kerja,
Meningkatnya jumlah penduduk usia kerja di Indonesia yang tidak diiringi dengan bertambahnya lapangan kerja menjadi persoalan pelik dinegeri ini. Keterbatasan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja menyebabkan banyaknya lulusan pendidikan tinggi yang menjadi pengangguran. Apalagi bagi masyarakat miskin berpendidikan rendah tentunya banyak mengalami keterbatasan dalam menghadapi persaingan untuk mendapatkan pekerjaan. Keterbatasan lapangan pekerjaan menyebabkan masyarakat rentan terlibat dengan perdagangan orang.

7. Gaya hidup yang materialistik / konsumerisme,
Pengaruh kemajuan tekhnologi di samping membawa kehidupan ini menjadi positif juga membuat kehidupan ini menjadi negatif seperti pengaruh gencarnya iklan-iklan yang ditayangkan oleh media televisi terhadap kemudahan hidup yang di dapatkan secara instan menjadikan orang-orang yang melihatya berprilaku konsumtif dalam menjalani hidup. Akibatnya bagi orang yang tidak mampu, orang tersebut mencari jalan pintas demi untuk mendapatkan barang-barang tersebut dan terkadang jalan pintasnya adalah bekerja sebagai PSK atau pekerjaan yang berbahaya lainnya.

8. Lemahnya penegakan hukum,
Kurangnya hukum dan penerapannya di negara asal, transit dan tujuan menyebabkan perdagangan orang terus-menerus terjadi. Bagi para pelaku perdagangan orang yang tertangkap dan tidak dihukum yang berat atau sesuai dengan hukum yang berlaku menyebabkan para pelaku terus melakukan aksinya, apalagi di negara-negara yang belum memiliki hukum secara pasti mengenai tindak perdagangan orang.

Kerangka Perdagangan Orang

Dalam perdagangan orang ada tiga kategori yang harus terpenuhi yaitu proses, jalan atau cara dan tujuan, berikut penjelasanya :

Proses : Perekrutan atau Pengiriman atau Pemindahan atau Penampungan atau Penerimaan.

Jalan/Cara : Ancaman atau Pemaksaan atau Penculikan atau Penipuan atau Kecurangan atau Kebohongan atau Penyalahgunaan Kekuasaan.

Tujuan : Prostitusi atau Pornografi atau Kekerasan/eksploitasi seksual atau Kerja paksa atau Perbudakan/praktek-praktek serupa.

Jika salah satu faktor dari ketiga kategori di atas di penuhi, maka terjadilah perdagangan. Persetujuan dari korban tidak lagi relevan bila salah satu cara yang tercamtum di atas digunakan. Dalam hal anak persetujuan menjadi tidak relevan, baik dengan memakai maupun tidak memakai cara-cara diatas (ICMC & ACILS).

Bentuk-Bentuk Perdagangan Orang

Ada berbagai bentuk dari perdagangan orang, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Buruh migran, baik di dalam maupun di luar negeri yang tanpa perlindungan,
Sudah manjadi rahasia umum bahwa banyak orang, termasuk anak dibawah umur, bermigrasi tanpa sepengetahuan Departemen Tenaga Kerja, melalui jalur informal atau melanggar hukum, sehingga meningkatkan jumlah buruh migran secara signifikan. Buruh migran di eksploitasi sepanjang proses migrasi mulai dari perekrutan hingga proses pra-keberangkatan, selama bekerja dan setelah kembali.

2. Pekerja/Pembantu Rumah Tangga (PRT),
PRT kerap menghadapi bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka yang bertempat di rumah pribadi dan tertutup dari sorotan masyarakat umum. Sering terdengar laporan mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan. Ruang gerak PRT biasanya dibatasi. Mereka dibatasi kemana mereka mau pergi, dan biasanya mereka dikurung dirumah ketika majikan mereka pergi. Karena PRT masuk dalam sektor informal, profesi ini sering kali tidak diatur oleh pemerintah dan berada diluar jangkauan undang-undang ketenagakerjaan nasional.

3. Perempuan atau anak yang dipekerjakan sebagai pelacur,
Perekrutan untuk industri seks komersial sering berkedok perekrutan untuk dijadikan buruh migran. Banyak perempuan-perempuan yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada perekrut untuk mencarikan mereka pekerjaan diluar negeri atau di luar daerah, dan tidak mengetahui dari bentuk yang sebenarnya dari pekerjaan mereka sampai di tempat tujuan. Pelaku perdagangan memalsukan dokumen mereka, dan mereka tidak berani mengadu kepada pihak yang berwenang karena takut akan dideportasi dan sebagainya. Perekrut mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar para perempuan tidak berani melarikan diri. Korban juga disekap secara paksa dan dijaga secara ketat. Perempuan-perempuan yang semula direkrut untuk dijadikan pembantu rumah tangga, pegawai restoran atau untuk pekerjaan di sektor hiburan kemudian dipaksa untuk bekerja dalam industri seks komersial.

4. Kerja Paksa :
Orang yang melakukan kerja yang bukan kehendak sendiri dan tanpa memperoleh imbalan yang layak atau tanpa memperoleh imbalan sama sekali.

5. Pengantin pesanan,
Ada tren yang marak dikalangan laki-laki dari negara industri untuk mencari pengantin dari negara berkembang atau sering disebut dengan pengantin pesanan seperti Taiwan, Hongkong, Jepang, Cina, Australia, Amerika Utara dan eropa. Kebanyakan perempuan yang banyak dipesan berasal dari Asia Tenggara, Eropa timur dan amerika Latin. Miskipun banyak kasus pengantin pesanan yang sukses dan bahagia, namun disisi lain banyak terjadi kasus penganiayaan dan kekerasan fisik atau praktek-praktek serupa perbudakan. Dimana seorang istri dibeli semata untuk melakukan pekerjaan PRT dan memberikan layanan seks.

6. Pedopilia
Orientasi seksual yang obyeknya anak-anak. Orang dikatakan pedofil atau melakukan praktek pedofil bila melakukan hubungan seksual seperti sodomi, menyentuh, meraba, memainkan alat kelamin, berfantasi tentang anak-anak kecil. Beberapa aktifitas pedopilia yang masuk dalam kategori perdagangan anak, biasanya menjauhkan anak-anak dari orang tua maupun lingkungan keluarga dengan tujuan tertentu seperti eksploitasi seksual.

7. Tenaga Penghibur ,
Orang yang bekerja ditempat hiburan malam yang menemani pengunjung sehingga pengunjung merasa terhibur. Banyak kasus terjadi dimana perempuan yang direkrut menjadi tenaga penghibur mengalami pelecehan seksual dan ancaman bila tidak mau melayani para pengunjung.

8. Pengemis dan anak jalanan,
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia dimana anak-anak direkrut, diculik untuk dijadikan pengemis dan anak jalanan (anak yang bekerja di jalan).

9. dll.

Pelaku Perdagangan Orang

- Agen Perekrut Tenaga Kerja,
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) biasanya membayar agen/calo untuk mencari buruh di desa-desa, mengelola penampungan, memperoleh identifikasi dan dokumen perjalanan, memberikan pelatihan dan pemeriksaan medis serta penempatan buruh dalam pekerjaannya di daerah/negara tujuan. Mereka menjadi pelaku perdagangan orang ketika mereka melakukan praktek ilegal dan eksploitatif, seperti memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara ilegal menyekap buruh di penampungan, memaksa untuk terus bekerja bahkan ketika hendak pulang ke tempat asalnya, ketika mereka menempatkan buruh dalam pekerjaan yang berbeda dari yang sudah dijanjikan sebelumnya, dan ketika mereka mengirim buruh dengan atau sepengetahuan mereka, untuk secara paksa bekerja dalam industri seks.

- Calo/agen,
Mungkin saja orang asing yang datang ke suatu desa, atau tetangga, teman, atau bahkan kepala desa. Dapat bekerja secara bersamaan untuk PJTKI baik yang terdaftar atau tidak terdaftar, memperoleh bayaran untuk setiap buruh yang direkrut. Mereka sering terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen. Mereka terlibat ketika mereka membohongi orang yang direkrutnya mengenai kebenaran pekerjaan yang akan dilakukan dan gaji yang akan diterima. Sebagian calo/agen sacara sadar merekrut perempuan untuk industri seks dan banyak pula yang merekrut perempuan untuk industri seks tanpa menyadarinya .

- Pemerintah,
Pejabat pemerintah juga memainkan peranan dalam eksploitasi perdagangan buruh migran. Keterlibatan mereka antara lain adalah memalsukan dokumen, mengabaikan pelanggaran dalam perekrutan dan ketenagakerjaan, atau memfasilitasi penyeberangan perbatasan secara ilegal. Mereka mungkin menyadari bahwa perempuan yang direkrut dan dikirim yang mereka fasilitasi itu adalah korban perdagangan orang.

- Majikan,
Seorang majikan terlibat dalam perdagangan orang jika mereka memaksa buruh yang direkrut untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif, tidak membayarkan gaji, secara ilegal menyekap buruh di tempat kerja, malakukan kekeran fisik dan seksual terhadap buruh, memaksa buruh untuk terus bekerja diluar keinginan mereka, atau menahan mereka dalam jeratan hutang.

- Pemilik dan pengelola rumah bordil,
Sama seperti majikan diatas, pemilik dan pengelola rumah bordil terlibat dalam perdagangan orang jika mereka memaksa seseorang perempuan untuk bekerja diluar kemampuannya, menahanya dalam penjeratan utang, menyekap secara ilegal, membatasi kebebasannya, tidak membayar gajinya, atau merekrut anak dibawah usia 18 tahun untuk dipekerjakan.

- Calo pernikahan,
Seorang calo pernikahan yang terlibat dalam sistem pengantin pesanan terlibat perdagangan orang ketika ia mengatur pernikahan yang mengakibatkan pihak perempuan/istri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan eksploitatif. Calo pernikahan mungkin menyadari atau tidak menyadari sifat eksploitatif pernikahan yang dilangsungkan.

- Gremo,
Dalam kamus bahasa Indonesia berarti pemburu atau pengejar mangsa, juga biasa disebut dengan mucikari. Dalam perdagangan manusia germo adalah orang yang perperan mengatur bagaimana para korban di eksploitasi untuk keuntungan sendiri. Germo bukan saja menjadi perantara tetapi juga menangani proses awal, mencari mangsa bahkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk dilacurkan. Selain mempelopori cara penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja, germo juga membangun jaringan yang sangat kuat khusus untuk perdagangan orang yang dilacurkan.

- Orang tua dan sanak saudara,
Orang tua dan sanak saudara lain terlibat menjadi pelaku perdagangan orang ketika secara sadar menjual saudara atau anak mereka kepada seorang majikan. Baik apakah ke dalam industri seks atau sektor lain. Orang tua juga terlibat perdagangan anak mereka ketika mereka menerima pembayaran dimuka untuk penghasilan yang akan diterima anak mereka dimasa depan. Atau menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi hutang yang telah mereka buat, sehingga memaksa anak mereka masuk dalam jeratan hutang.

- Suami,
Suami yang menikahi dan kemudian mengirim istrinya ke sebuah tempat baru dengan tujuan untuk mengeksploitasi demi keuntungan ekonomi, menempatkanya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi, suami tersebut terlibat dalam perdagangan.

Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Pemerintah

Bangsa Indonesia telah sepakat, bahwa perdagangan orang, terutama perempuan dan anak harus diakhiri, karena menyangkut harkat dan martabat bangsa serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mengingat permasalahan perdagangan orang sudah sedemikian rupa maka pemerintah telah mengeluarkan tiga keputusan presiden dan dua undang-undang sebagai upaya untuk menghapus dan menanggulangi perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yaitu :

1. Keppres No. 59 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk –Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak,
2. Keppres No. 87 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak,
3. Keppres No. 88 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
4. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi dan seksual.
5. Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ke tiga keputusan presiden dan kedua undang-undang tersebut dibuat sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penghapusan ekslpoitasi seksual komersial anak dan penghapusan perdaganan orang khususnya perempuan dan anak.

Wallahu’alam bisshawwab,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Copyright ©2008-mustaqim.

Minggu, Maret 02, 2008

BAGAIKAN TIKUS MATI KELAPARAN DI LUMBUNG PADI

Bismilahirahmanirahim,

Bulan Februari lalu saya dikejutkan dengan sebuah berita yang di muat di harian kompas, berita tersebut adalah sebagai berikut :

Orang Miskin Di Jakarta Utara Bertambah

Wilayah Jakarta Utara yang memiliki enam kecamatan ternyata menjadi pusat hunian penduduk miskin terbanyak di DKI Jakarta. Kantong kemiskinan bermunculan dan hanya dalam dua tahun terakhir jumlah penduduk miskin semakin meningkat. Pada tahun 2005, jumlah penduduk miskin di wilayah ini masih sekitar 31.000 keluarga, tetapi saat ini (2008) jumlahnya membengkak menjadi 55.000 keluarga,” kata Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas di sela-sela acara penutupan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Cabang Jakarta Utara, Selasa (5/2/08).

Berdasarkan data yang disampaikan Wali Kota, jumlah penduduk miskin bertambah 24.000 keluarga dalam dua tahun terakhir atau naik sekitar 77,4 persen. Pada tahun 2005, jumlah penduduk miskin sekitar 31.000 keluarga. Kini, pada awal 2008 sudah ada 55.000 keluarga atau sekitar 220.000 jiwa, jika satu keluarga terdiri atas empat orang. Pengamatan di lapangan, kantong-kantong kemiskinan itu muncul di berbagai tempat. Tidak saja di bantaran kali, tetapi juga tumbuh di tepi danau atau waduk hingga mengokupasi taman kota, seperti Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) di Kelurahan Sunter Agung dan Papanggo, Tanjung Priok.

Konsentrasi penduduk miskin terbanyak, selain di Taman BMW, juga terlihat di permukiman Tanah Merah, Plumpang, Kecamatan Koja. Di lahan sekitar 30 hektar itu, warga secara tak sah menguasai lahan milik sebuah perusahaan. Selain itu, penduduk miskin juga bertebaran di Warakas dan Papanggo di Kecamatan Tanjung Priok serta di Pademangan Barat dan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan. Kawasan sekitar Waduk Pluit, Muara Baru, serta Penjaringan, Pejagalan, dan Kamal Muara di Kecamatan Penjaringan serta Kalibaru di Kecamatan Cilincing merupakan permukiman miskin paling padat. Masalah kemiskinan itu, kata Effendi Anas, muncul karena tiga faktor jika dilihat dari sumber mata pencariannya. Mereka adalah warga yang bekerja sebagai buruh pabrik dan pelabuhan; nelayan; dan sektor informal yang rapuh secara ekonomi. Tak hanya itu, keluarga mereka juga memiliki keterbatasan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan.

Penduduk miskin dari kelompok buruh umumnya adalah warga yang bekerja sebagai buruh Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kali Baru, dan Tanjung Priok. Juga buruh di pabrik atau kawasan industri, seperti di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda. Nelayan merupakan kelompok kedua terbesar di Jakarta Utara yang hidup miskin. Mereka, misalnya, tersebar di Kali Baru, Cilincing, Muara Karang, Muara Baru, Muara Angke, Kamal Muara, dan Kapuk Muara. Meski potensi di laut besar, mereka tidak memiliki alat produksi yang memadai. Dengan alat tangkap tradisional yang dimiliki, nelayan hanya bisa mencari sejauh lima sampai 10 mil dari tepi pantai. Laut dangkal tercemar oleh berbagai limbah industri. Warga yang bekerja di sektor nonformal atau pekerja serabutan adalah kelompok miskin terbesar lainnya. Mereka tak mempunyai pekerjaan tetap, seperti buruh pabrik di kawasan industri atau nelayan. Hidupnya juga pas- pasan, bahkan sering berpantang karena tidak memiliki persediaan makanan yang cukup. Tiga kelompok itulah yang masuk dalam kategori kemiskinan struktural. ”Anaknya miskin karena kakek nenek dan orangtuanya juga miskin. Begitu seterusnya,” tutur Wali Kota.

Di Jakarta Utara juga banyak buruh yang terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja karena perusahaan bangkrut atau hengkang ke luar negeri serta pindah ke daerah lain. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah lebih dari 70 perusahaan di Jakarta Utara yang gulung tikar dan puluhan ribu buruh menjadi penganggur. Persoalan itu juga bertambah parah ketika muncul guncangan akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, serta barang strategis lainnya. Rakyat miskin bertambah. Menurut Effendi Anas, jumlah penduduk miskin itu adalah angka riil. Artinya, penduduk yang dihitung tidak saja mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, tetapi juga penduduk dari luar yang menetap di wilayah DKI Jakarta, terutama di Jakarta Utara. Pada tahun 2005, jumlah penduduk miskin dihitung berdasarkan KTP Jakarta. ”Saat ini semua penduduk miskin, tanpa kecuali, baik warga Jakarta maupun pendatang,” kata Wali Kota menjelaskan.

Ada berbagai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemiskinan. Ada tiga sektor utama yang menjadi kunci menangani penduduk miskin, yakni melalui penguatan ekonomi rakyat, pendidikan, dan kesehatan. ”Penanganan masalah kemiskinan juga harus ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya. (CAL). Jakarta, Kompas, Rabu, 6 Februari 2008.

Wilayah Dan Potensi Jakarta Utara

Wilayah kotamadya Jakarta Utara mempunyai luas 7.133,51 Km2 , terdiri dari luas lautan 6.979,4 Km2 dan luas daratan 154,11 Km2. Wilayah Kotamadya Jakarta Utara dibatasi dengan batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Laut Jawa Koordinat 1060 29-00 BT 150 10-00 LS 1060 07-00 BT 050 10-00 LS Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kab. Dati II Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kab. Dati II Tangerang dan Jakarta Pusat. Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kab. Dati II Bekasi. Daratan Jakarta Utara membentang dari Barat ke Timur sepanjang kurang lebih 35 km, menjorok ke darat antara 4 s/d 10 km, dengan kurang lebih 110 pulau yang ada di kepulauan Seribu. Ketinggian dari permukaan laut antara 0 s/d 20 meter, dari tempat tertentu ada yang dibawah permukaan laut yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa/empang air payau. Wilayah kotamadya Jakarta Utara merupakan pantai beriklim panas, dengan suhu rata-rata 270 C, curah hujan setiap tahun rata-rata 142,54 mm dengan maksimal curah hujan pada bulan September.

Potensi ekonomi wilayah Jakarta Utara adalah sangat besar kerena wilayah Jakarta Utara disamping sebagai daerah industri dan perdagangan juga merupakan daerah pelabuhan sehingga di daerah ini banyak berdiri perusahaan-perusahaan besar bidang jasa terminal peti kemas. Jadi pelabuhan di daerah Jakarta Utara selain berfungsi sebagai pelabuhan penumpang juga sebagai tempat bongkar muat barang-barang ekspor-impor terbesar di Indonesia. Dalam setiap harinya ribuan peti kemas keluar masuk pelabuhan, sirkulasi rupiah di daerah pelabuhan ini bernilai milyaran rupiah.

Kecamatan Tanjung Priok adalah salah satu daerah yang terletak di Jakarta Utara. Kecamatan ini merupakan salah satu daerah padat penduduk yang terbelah menjadi dua bagian karena dilintasi oleh jalan Tol lingkar dalam kota. Kecamatan Tanjung Priok juga sebagai salah satu barometer kegiatan perekonomian yang berada di wilayah Jakarta Utara. Seiring dengan berkembangnya perekonomian wilayah Kecamatan Tanjung Priok sedikit agak maju dikarenakan terdapatnya Pelabuhan Nusantara (PELINDO II) dan beberapa perusahaan peti kemas lainnya.

Jumlah penduduk di Jakarta Utara pada tahun 2007 sebanyak 1.184.406 jiwa yang terdiri dari 1.183.895 jiwa WNI dan 511 WNA. Jakarta Utara sebagai daerah penyangga ekonomi utama DKI Jakarta dan memiliki potensi kekayaan luar biasa, namun ironinya penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan-perusahaan besar di Jakarta Utara masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Seperti ibarat pepatah yang mengatakan “ Bagaikan tikus mati kelaparan di lumbung padi “ bayangkan saja kemiskinan terjadi di daerah yang kesehariannya tempat berputarnya uang milyaran rupiah, keadaan tersebut sungguh aneh tapi nyata, betul-betul bisa terjadi.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah dimanakah peran tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar di Jakarta Utara, dalam membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di lingkungan perusahaan tersebut ?

Program Community Development Sebagai Perwujutan Dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Tentang persoalan kemiskinan di Jakarta Utara sebetulnya perusahaan-perusahaan besar di wilayah Jakarta Utara khususnya yang berada di daerah pesisir seharusnya ikut berperan dalam mengatasi kemiskinan di daerah tersebut, jadi bukan hanya tugas pemerintah saja dalam mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi. Lewat program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social responsibility (CSR) para pemilik korporasi bisa turut serta memberikan manfaat sosial, tidak saja kepada perusahaan dan karyawannya, tetapi juga pada masyarakat lingkungan di sekitar perusahaan yang merupakan salah satu bagian dari stakeholders perusahaan.

Perusahaan yang mengolah semberdaya alam pada hakekatnya adalah milik publik serta memiliki tanggung jawab untuk memberi manfaat pada masyarakat. Para pelaku bisnis membutuhkan dukungan lingkungannya agar perusahaanya terus bisa berkembang dan maju, oleh karena itu sikap responsif terhadap kebutuhan lingkungan menjadi suatu keharusan. Dan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) sebagai salah satu jawabannya seperti yang saat ini menjadi tren di negara-negara maju. Perusahaan-perusahaan harus memaklumi bahwa membangun citra yang baik adalah kebutuhan mutlak perusahaan. Mereka juga harus sadar bahwa semakin besar perusahaan semakin besar pula tantangan dan tanggung jawabnya.

Di Indonesia program CSR masih banyak yang bersifat charity belaka, yang pada akhirnya banyak menciptakan ketergantungan masyarakat pada bantuan yang diberikan perusahaan. Saat ini sudah seharusnya orientasi tersebut mulai di tinggalkan, kemanfaatan program CSR sudah sangat perlu diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat (pemberdayaan) yang menciptakan keswadayaan masyarakat di masa depan. Wajib hukumnya bagi perusahaan yang sudah mapan untuk turut membangun masyarakat yang cerdas, berkualitas dan mandiri. Melalui program community development sebagai perwujutan dari tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan korporasi mampu menciptakan pencapaian-pencapaian pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam berbagai bidang akan membuat masyarakat menjadi berswadaya, termasuk berswadaya dalam meningkatkan pendapatan keluarga (bidang ekonomi), maka secara otomatis lambat-laun kemiskinan yang terjadi di Indonesia selama ini termasuk di Jakarta utara akan menjadi terkurangi.

Kewajiban Dan Manfaat CSR Bagi Perusahaan Di Indonesia

Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.

Sedang pasal 2 menyatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sementara pasal 3 menggarisbawahi, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan di pasal 4 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Melihat ketentuan UUPT nomor 40 tahun 2007 memang praktek CSR di Indonesia belum menjadi kewajiban bagi perusahaan secara umum, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globlalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR akan semakin besar. Tidak menutup kemungkinan bahwa CSR menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi seperti layaknya standar ISO. Dan diperkirakan pada akhir 2008 akan diluncurkan ISO 26000 on social Responsibility, sehingga tuntutan dunia usaha menjadi semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.

CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit ditiru oleh pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kreteria-kreteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah prilaku konsumen di masa yang mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak. Konsumen akan mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan dan produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.

Untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukan komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak terkait. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang. Perusahaan perlu bertanggung jawab bahwa dimasa mendatang tetap ada manusia di muka bumi ini, sehingga dunia tetap harus menjadi manusiawi, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan kini dan hari esok.

Demikianlah sekilas tulisan saya tentang kemiskinan dan peran program CSR pada blog ini, mungkin ada kekurangan di sana sini saya mohon ma’af. Dan akhirnya hanya kepada Allah jua lah saya mengembalikan segala persoalan, sambil kita berikhtiyar mencari solosi yang terbaik untuk kepentingan kita semua.

Wallahu’alam bisshawwab,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Copyright ©2008-mustaqim.