Minggu, Maret 09, 2008

MEMERANGI PERDAGANGAN ORANG

Bismilahirahmanirahim,

Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, korban dirampas hak asasinya dan diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali bahkan terkadang berisiko pada kematian. Gejala ini berkembang dan berubah dalam berbagai bentuk kompleksitasnya, tetapi bagaimanapun bentuknya tetap sebagai perbudakan. Selama ini banyak masyarakat menganggap bahwa perdagangan manusia hanya terbatas pada bentuk prostitusi saja, pada hal dalam kenyataannya mencakup banyak bentuk lain dari kerja paksa. Oleh karena itu isu perdagangan manusia ini sekarang menjadi isu besar yang menarik perhatian masyarakat luas baik regional maupun internatsional. Konsep dasar perdagangan manusia adalah perekrutan pemindahan manusia dari suatu tempat ketempat lain, baik antar wilayah dalam satu negara atau atar negara untuk tujuan eksploitasi dengan cara-cara penipuan, paksaan, pengunaan kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan posisi kerentanan seseorang.

Di Indonesia korban perdagangan manusia seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual, bekerja pada tempat-tempat kasar yang memberikan gaji rendah seperti buruh perkebunan, pekerja di jermal, pembantu rumah tangga, pekerja restoran, tenaga penghibur, buruh anak, pengemis jalanan dll. Kebanyakan korban di ambil dari keluarga miskin, dari pedesaan, masyarakat yang patriarki (sistem kemasyarakatan yang menentukan ayah sebagai kepala keluarga) dengan status pendidikan yang rendah. Perempuan dan anak yang menjadi buruh migran dan berasal dari kelompok masyarakat pinggiran atau kelompok suku minoritas memiliki resiko lebih besar untuk terjerat perdagangan orang, biasanya perempuan dan anak berusia muda dan belum menikah, perempuan dan anak korban perceraian, serta mereka yang pernah bekerja di kota atau diluar negeri dan umumnya sebagian penghasilannya deberikan kepada keluarganya.

Perdagangan manusia saat ini sudah menjadi bisnis global, yang memberikan keuntungan terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan obat-obatan terlarang. Perdagangan manusia merupakan sindikat internasional yang terorganisasi. Di Indonesia ada dua lingkup wilayah tujuan perdagangan yaitu antar daerah/pulau dan antar negara. Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 33 propinsi, 17.504 pulau dan ratusan suku dan kelompok budaya, sehingga sangat memudahkan terjadinya perdagangan dalam lingkup domestik. Ada banyak propinsi di negara ini dimana seseorang dapat diperdagangkan ke tempat yang tidak dikenal dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan agar bisa kembali ke rumah. Sebagai contoh banyak perempuan muda yang belum menikah dari Jawa Barat direkrut untuk dipekerjakan dikawasan industri di Riau. Sampai ditempat tujuan, justru mereka ditempatkan di lokasi-lokasi hiburan sebagai pekerja sek, dan mereka tidak bisa melepaskan diri karena harus membayar uang dalam jumlah besar yang dibebankan pada mereka sebagai biaya rekrutmen dan transportasi. Dari beberapa propinsi dimana kasus perdagangan domestik terjadi di tempat-tempat wisata atau propinsi yang berbatasan dengan negara lain, seperti Riau (Batam dan Tanjung Balai Karimun), Kalimatan Barat, serta Bali, Jakarta dan Surabaya merupakan daerah tujuan. Di tingkat internasional biasanya disamarkan dalam proses penempatan tenaga kerja buruh migran atau untuk pengantin pesanan. Perempuan lokal biasanya dibujuk oleh calo yang menawarkan gaji tinggi atau dalam bentuk perkawinan yang menjanjikan hidup mewah. Negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan manusia Internasional dari Indonesia umumnya adalah Taiwan, Korea Selatan, Malasyia, Singapura, Jepang dan sebagian besar negara Timur Tengah.

Difinisi Perdagangan Orang

Perdagangan orang memiliki arti yang berbeda bagi setiap orang. Perdagangan orang meliputi sederetan masalah dan isu sensitif yang kompleks yang ditafsirkan berbeda oleh setiap orang, tergantung sudut pandang pribadinya atau organisasinya masing-masing. Suplemen Konvensi PBB untuk melawan organisasi kejahatan lintas batas, memasukkan difinisi sebagai berikut :

Perdagangan Orang adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh” (Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia-ICMC-ACILS, 2003).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPTPPO) yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Faktor Pendorong Terjadinya Perdagangan Orang

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perdagagan orang, diantaranya adalah :

1. Kemiskinan,
Kemiskinan yang begitu akut dan langkanya kesempatan kerja, mendorong penduduk yang miskin menjadi lebih rentan terhadap perdagangan orang, tidak hanya karena sedikitnya pilihan yang tersedia untuk mencari nafkah, tetapi juga karena memegang kekuasaan sosial yang lebih kecil, sehingga mereka tidak banyak memiliki akses untuk memperoleh bantuan atau lainnya.

2. Tingkat pendidikan yang rendah,
Meski tingkat pendidikan di Indonesia telah mengalami kemajuan dalam beberapa dasawarsa terakhir, namun masih banyak penduduk yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar. Rendahnya pendidikan dan ketrampilan menyulitkan para gadis muda untuk mencari pekerjaan atau jalan lain untuk menghidupi keluarga mereka. Banyak para gadis muda yang hanya berhasil mendapatkan pekerjaan dengan bayaran rendah, kebanyakan mereka sebagai pelayan atau pembantu rumah tangga (PRT), penjaga toko atau penyanyi karaoke, dll.

3. Ketiadaan akte kelahiran,
Orang yang tidak memiliki akte kelahiran amat rentan terhadap perdagangan orang karena para pelaku perdagangan orang dengan sangat mudah untuk memalsukan identitas sesuai yang mereka kehendaki. Mereka (yang tidak memiliki akte kelahiran) juga sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh hukum karena di mata negara secara teknis mereka tidak ada.

4. Pernikahan dini,
Tradisi budaya pernikahan dini menciptakan masalah sosioekonomi untuk pihak laki-laki maupun perempuan dalam suatu perkawinan. Implikasinya terlihat jelas bagi perempuan. Masalah-masalah yang mungkin akan muncul antara lain adalah tingkat perceraian tinggi dan kesempatan ekonomi terbatas karena mereka hanya memiliki pendidikan rendah, pengalaman kerja terbatas, bagi anak perempuan mengahadapi keterbatasan pilihan pekerjaan dan umumnya kondisi kerja dan gaji yang buruk.

5. Konflik sosial dan peperangan,
Terjadinya konflik sosial dan peperangan yang berkepanjangan menyebabkan banyaknya orang terutama perempuan dan anak-anak yang keluar dari daerah konflik (Exodus). Di tempat-tempat pengungsian yang jauh dari tempat tinggal, perempuan dan anak-anak banyak mendapatkan kesulitan dan rawan menjadi sasaran para pelaku perdagangan orang.

6. Terbatasnya kesempatan kerja,
Meningkatnya jumlah penduduk usia kerja di Indonesia yang tidak diiringi dengan bertambahnya lapangan kerja menjadi persoalan pelik dinegeri ini. Keterbatasan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja menyebabkan banyaknya lulusan pendidikan tinggi yang menjadi pengangguran. Apalagi bagi masyarakat miskin berpendidikan rendah tentunya banyak mengalami keterbatasan dalam menghadapi persaingan untuk mendapatkan pekerjaan. Keterbatasan lapangan pekerjaan menyebabkan masyarakat rentan terlibat dengan perdagangan orang.

7. Gaya hidup yang materialistik / konsumerisme,
Pengaruh kemajuan tekhnologi di samping membawa kehidupan ini menjadi positif juga membuat kehidupan ini menjadi negatif seperti pengaruh gencarnya iklan-iklan yang ditayangkan oleh media televisi terhadap kemudahan hidup yang di dapatkan secara instan menjadikan orang-orang yang melihatya berprilaku konsumtif dalam menjalani hidup. Akibatnya bagi orang yang tidak mampu, orang tersebut mencari jalan pintas demi untuk mendapatkan barang-barang tersebut dan terkadang jalan pintasnya adalah bekerja sebagai PSK atau pekerjaan yang berbahaya lainnya.

8. Lemahnya penegakan hukum,
Kurangnya hukum dan penerapannya di negara asal, transit dan tujuan menyebabkan perdagangan orang terus-menerus terjadi. Bagi para pelaku perdagangan orang yang tertangkap dan tidak dihukum yang berat atau sesuai dengan hukum yang berlaku menyebabkan para pelaku terus melakukan aksinya, apalagi di negara-negara yang belum memiliki hukum secara pasti mengenai tindak perdagangan orang.

Kerangka Perdagangan Orang

Dalam perdagangan orang ada tiga kategori yang harus terpenuhi yaitu proses, jalan atau cara dan tujuan, berikut penjelasanya :

Proses : Perekrutan atau Pengiriman atau Pemindahan atau Penampungan atau Penerimaan.

Jalan/Cara : Ancaman atau Pemaksaan atau Penculikan atau Penipuan atau Kecurangan atau Kebohongan atau Penyalahgunaan Kekuasaan.

Tujuan : Prostitusi atau Pornografi atau Kekerasan/eksploitasi seksual atau Kerja paksa atau Perbudakan/praktek-praktek serupa.

Jika salah satu faktor dari ketiga kategori di atas di penuhi, maka terjadilah perdagangan. Persetujuan dari korban tidak lagi relevan bila salah satu cara yang tercamtum di atas digunakan. Dalam hal anak persetujuan menjadi tidak relevan, baik dengan memakai maupun tidak memakai cara-cara diatas (ICMC & ACILS).

Bentuk-Bentuk Perdagangan Orang

Ada berbagai bentuk dari perdagangan orang, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Buruh migran, baik di dalam maupun di luar negeri yang tanpa perlindungan,
Sudah manjadi rahasia umum bahwa banyak orang, termasuk anak dibawah umur, bermigrasi tanpa sepengetahuan Departemen Tenaga Kerja, melalui jalur informal atau melanggar hukum, sehingga meningkatkan jumlah buruh migran secara signifikan. Buruh migran di eksploitasi sepanjang proses migrasi mulai dari perekrutan hingga proses pra-keberangkatan, selama bekerja dan setelah kembali.

2. Pekerja/Pembantu Rumah Tangga (PRT),
PRT kerap menghadapi bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka yang bertempat di rumah pribadi dan tertutup dari sorotan masyarakat umum. Sering terdengar laporan mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan. Ruang gerak PRT biasanya dibatasi. Mereka dibatasi kemana mereka mau pergi, dan biasanya mereka dikurung dirumah ketika majikan mereka pergi. Karena PRT masuk dalam sektor informal, profesi ini sering kali tidak diatur oleh pemerintah dan berada diluar jangkauan undang-undang ketenagakerjaan nasional.

3. Perempuan atau anak yang dipekerjakan sebagai pelacur,
Perekrutan untuk industri seks komersial sering berkedok perekrutan untuk dijadikan buruh migran. Banyak perempuan-perempuan yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada perekrut untuk mencarikan mereka pekerjaan diluar negeri atau di luar daerah, dan tidak mengetahui dari bentuk yang sebenarnya dari pekerjaan mereka sampai di tempat tujuan. Pelaku perdagangan memalsukan dokumen mereka, dan mereka tidak berani mengadu kepada pihak yang berwenang karena takut akan dideportasi dan sebagainya. Perekrut mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar para perempuan tidak berani melarikan diri. Korban juga disekap secara paksa dan dijaga secara ketat. Perempuan-perempuan yang semula direkrut untuk dijadikan pembantu rumah tangga, pegawai restoran atau untuk pekerjaan di sektor hiburan kemudian dipaksa untuk bekerja dalam industri seks komersial.

4. Kerja Paksa :
Orang yang melakukan kerja yang bukan kehendak sendiri dan tanpa memperoleh imbalan yang layak atau tanpa memperoleh imbalan sama sekali.

5. Pengantin pesanan,
Ada tren yang marak dikalangan laki-laki dari negara industri untuk mencari pengantin dari negara berkembang atau sering disebut dengan pengantin pesanan seperti Taiwan, Hongkong, Jepang, Cina, Australia, Amerika Utara dan eropa. Kebanyakan perempuan yang banyak dipesan berasal dari Asia Tenggara, Eropa timur dan amerika Latin. Miskipun banyak kasus pengantin pesanan yang sukses dan bahagia, namun disisi lain banyak terjadi kasus penganiayaan dan kekerasan fisik atau praktek-praktek serupa perbudakan. Dimana seorang istri dibeli semata untuk melakukan pekerjaan PRT dan memberikan layanan seks.

6. Pedopilia
Orientasi seksual yang obyeknya anak-anak. Orang dikatakan pedofil atau melakukan praktek pedofil bila melakukan hubungan seksual seperti sodomi, menyentuh, meraba, memainkan alat kelamin, berfantasi tentang anak-anak kecil. Beberapa aktifitas pedopilia yang masuk dalam kategori perdagangan anak, biasanya menjauhkan anak-anak dari orang tua maupun lingkungan keluarga dengan tujuan tertentu seperti eksploitasi seksual.

7. Tenaga Penghibur ,
Orang yang bekerja ditempat hiburan malam yang menemani pengunjung sehingga pengunjung merasa terhibur. Banyak kasus terjadi dimana perempuan yang direkrut menjadi tenaga penghibur mengalami pelecehan seksual dan ancaman bila tidak mau melayani para pengunjung.

8. Pengemis dan anak jalanan,
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia dimana anak-anak direkrut, diculik untuk dijadikan pengemis dan anak jalanan (anak yang bekerja di jalan).

9. dll.

Pelaku Perdagangan Orang

- Agen Perekrut Tenaga Kerja,
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) biasanya membayar agen/calo untuk mencari buruh di desa-desa, mengelola penampungan, memperoleh identifikasi dan dokumen perjalanan, memberikan pelatihan dan pemeriksaan medis serta penempatan buruh dalam pekerjaannya di daerah/negara tujuan. Mereka menjadi pelaku perdagangan orang ketika mereka melakukan praktek ilegal dan eksploitatif, seperti memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara ilegal menyekap buruh di penampungan, memaksa untuk terus bekerja bahkan ketika hendak pulang ke tempat asalnya, ketika mereka menempatkan buruh dalam pekerjaan yang berbeda dari yang sudah dijanjikan sebelumnya, dan ketika mereka mengirim buruh dengan atau sepengetahuan mereka, untuk secara paksa bekerja dalam industri seks.

- Calo/agen,
Mungkin saja orang asing yang datang ke suatu desa, atau tetangga, teman, atau bahkan kepala desa. Dapat bekerja secara bersamaan untuk PJTKI baik yang terdaftar atau tidak terdaftar, memperoleh bayaran untuk setiap buruh yang direkrut. Mereka sering terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen. Mereka terlibat ketika mereka membohongi orang yang direkrutnya mengenai kebenaran pekerjaan yang akan dilakukan dan gaji yang akan diterima. Sebagian calo/agen sacara sadar merekrut perempuan untuk industri seks dan banyak pula yang merekrut perempuan untuk industri seks tanpa menyadarinya .

- Pemerintah,
Pejabat pemerintah juga memainkan peranan dalam eksploitasi perdagangan buruh migran. Keterlibatan mereka antara lain adalah memalsukan dokumen, mengabaikan pelanggaran dalam perekrutan dan ketenagakerjaan, atau memfasilitasi penyeberangan perbatasan secara ilegal. Mereka mungkin menyadari bahwa perempuan yang direkrut dan dikirim yang mereka fasilitasi itu adalah korban perdagangan orang.

- Majikan,
Seorang majikan terlibat dalam perdagangan orang jika mereka memaksa buruh yang direkrut untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif, tidak membayarkan gaji, secara ilegal menyekap buruh di tempat kerja, malakukan kekeran fisik dan seksual terhadap buruh, memaksa buruh untuk terus bekerja diluar keinginan mereka, atau menahan mereka dalam jeratan hutang.

- Pemilik dan pengelola rumah bordil,
Sama seperti majikan diatas, pemilik dan pengelola rumah bordil terlibat dalam perdagangan orang jika mereka memaksa seseorang perempuan untuk bekerja diluar kemampuannya, menahanya dalam penjeratan utang, menyekap secara ilegal, membatasi kebebasannya, tidak membayar gajinya, atau merekrut anak dibawah usia 18 tahun untuk dipekerjakan.

- Calo pernikahan,
Seorang calo pernikahan yang terlibat dalam sistem pengantin pesanan terlibat perdagangan orang ketika ia mengatur pernikahan yang mengakibatkan pihak perempuan/istri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan eksploitatif. Calo pernikahan mungkin menyadari atau tidak menyadari sifat eksploitatif pernikahan yang dilangsungkan.

- Gremo,
Dalam kamus bahasa Indonesia berarti pemburu atau pengejar mangsa, juga biasa disebut dengan mucikari. Dalam perdagangan manusia germo adalah orang yang perperan mengatur bagaimana para korban di eksploitasi untuk keuntungan sendiri. Germo bukan saja menjadi perantara tetapi juga menangani proses awal, mencari mangsa bahkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk dilacurkan. Selain mempelopori cara penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja, germo juga membangun jaringan yang sangat kuat khusus untuk perdagangan orang yang dilacurkan.

- Orang tua dan sanak saudara,
Orang tua dan sanak saudara lain terlibat menjadi pelaku perdagangan orang ketika secara sadar menjual saudara atau anak mereka kepada seorang majikan. Baik apakah ke dalam industri seks atau sektor lain. Orang tua juga terlibat perdagangan anak mereka ketika mereka menerima pembayaran dimuka untuk penghasilan yang akan diterima anak mereka dimasa depan. Atau menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi hutang yang telah mereka buat, sehingga memaksa anak mereka masuk dalam jeratan hutang.

- Suami,
Suami yang menikahi dan kemudian mengirim istrinya ke sebuah tempat baru dengan tujuan untuk mengeksploitasi demi keuntungan ekonomi, menempatkanya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi, suami tersebut terlibat dalam perdagangan.

Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Pemerintah

Bangsa Indonesia telah sepakat, bahwa perdagangan orang, terutama perempuan dan anak harus diakhiri, karena menyangkut harkat dan martabat bangsa serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mengingat permasalahan perdagangan orang sudah sedemikian rupa maka pemerintah telah mengeluarkan tiga keputusan presiden dan dua undang-undang sebagai upaya untuk menghapus dan menanggulangi perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yaitu :

1. Keppres No. 59 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk –Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak,
2. Keppres No. 87 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak,
3. Keppres No. 88 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
4. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi dan seksual.
5. Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ke tiga keputusan presiden dan kedua undang-undang tersebut dibuat sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penghapusan ekslpoitasi seksual komersial anak dan penghapusan perdaganan orang khususnya perempuan dan anak.

Wallahu’alam bisshawwab,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Copyright ©2008-mustaqim.